Astaga, Potensi Peringkat PON XXI Lampung Bisa Turun ke-12, Ini Sebabnya

DL|Bandarlampung|Sport|15042025

---- Dinamika olahraga pasca Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumut 2024 terus berlangsung sampai saat ini meskipun sudah 7 bulan berlalu.

Ada beberapa daerah yang mengajukan keberatan dalam beberapa urusan seperti klaim medali dan juga klaim perpindahan atlet. Contohnya dua provinsi yang “menggugat” perolehan medalai yakni Provinsi Banten dan Riau.

Bagaimana sebenarnya persoalan peringkat ini harus disikapi dan siapa yang harus menentukan secara de jure dan de facto. Ini akan menunggu waktu, kemungkinan pada rapat kerja nasional KONI se Indonesia pada bulan Mei 2025 akan ditetapkan dan menjadi satu agenda yang dibahas, karena ada beberapa kasus yang memerlukan legitimasi KONI Pusat.

Jika kita merunut hasil akhir PON XXI -2024 yang dirilis PB PON per tanggal 20 September 2024 peringkat tiga daerah yang berurutan yakni :

Posisi 10 – Lampung (22 Emas – 16 Perak – 30 Perunggu)

Posisi 11 – Banten (21 Emas – 24 Perak – 33 Perunggu)

Posisi 12 – Riau (21 Emas – 22 Perak – 37 Perunggu)

Pada saat penutupan PON XXI tanggal 20 September 2024 di Deli Serdang itu pula beredar surat protes Banten atas sebuah medali Emas dari cabang olahraga Binaraga kelas 85+ milik Banten yang sebelumnya ditarik oleh Panpel dan diberikan ke atlet Aceh, minta agar dikembalikan ke Banten dengan alasan yang kuat.

Dan ternyata, pada 23 September 2024, beberapa media termasuk Portal Resmi Banten menulis bahwa Provinsi Banten Masuk 10 Besar di PON XXI Aceh-Sumut, Pj Gubernur Al Muktabar : Siapkan Apresiasi Para Atlet.

Dengan dengan demikian Banten resmi mengklaim peringkat 10 besar PON XXI 2024 dan diapresiasi Gubernur Banten saat ini. Dengan klaim tersebut kemudian peringkat yang dirilis Banten seperti ini:

Posisi 10 – Banten (22 Emas – 24 Perak – 33 Perunggu)

Posisi 11 – Lampung (22 Emas – 16 Perak – 30 Perunggu)

Posisi 12 – Riau (21 Emas – 22 Perak – 37 Perunggu)

Mediasenior.id sempat menghubungi untuk konfirmasi kebenaran berita penarikan kembali medali Emas kelas 85+ Kg atlet Binaraga Banten Tjhie Rachmad Wijaya yang kemudian sempat diberikan kepada atlet Aceh.

Waktu itu, Tjhie Rachmad Wijaya diharuskan mengembalikan medali karena masih dalam sanksi doping. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Indonesia Anti-Doping Organization (IAOD) perihal pemberitahuan atlet yang masih dalam sanksi doping.

Amran Siregar, Sekretaris Umum PP PBFI, membenarkan bahwa medali emas yang sempat diberikan kepada atlet Aceh Bayu Riswana, ternyata kembali ditarik karena ada alasan teknis lainnya. Kemudian diberikan kembali kepada atlet Banten Tjhie Rachmad Wijaya. Artinya, Banten bertambah 1 medali emas.

“Ya memang medalinya tidak jadi diberikan kepada Binaragawan Aceh, namun tetap menjadi milik Tjhie Rachmad dari Banten. Dan ini sudah fix.” Katanya via selulernya.

Riau Tambah 2 Emas

Sementara itu sumber dari Riau lebih mengejutkan lagi, karena ternyata dari sengketa kepemilikan dan kepindahan atlet Renang Riau, Azzahra ke provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang selama ini berlangsung di lembaga penyelesaian sengketa olahraga (BAORI), yakni sejak sebelum PON XXI hingga beberapa waktu terakhir ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Singkatnya, dalam amar putusannya Hakim PN Jakarta Pusat seperti ini.


Dengan putusan ini, maka Riau secara de jure menambah 2 medali Emas dari renang atas nama Azzahra Permatahani.

Sehingga komposisi peringkat, kemungkinan seperti ini:

Posisi 10 – Riau (23 Emas – 22 Perak – 37 Perunggu)

Posisi 11 – Banten (22 Emas – 24 Perak – 33 Perunggu)

Posisi 12 – Lampung (22 Emas – 16 Perak – 30 Perunggu)

Lampung Tunggu KONI Pusat

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, Candra Kurniawan menanggapi dinamika ini mengatakan pasrah kepada putusan KONI Pusat.

“Kami menunggu apa putusan KONI Pusat saja. Karena Lampung pun tidak punya kapasitas melakukan intervensi terhadap polemik dua provinsi itu. Maka hal terbaik adalah menunggu nanti apa yang akan diambil oleh KONI Pusat dalam masalah ini,” katanya Selasa 15 April 2025 via selulernya.

Lebih lanjut Candra menerangkan bahwa KONI Provinsi Lampung saat ini konsenterasi untuk kelanjutan upaya menjadi tuan rumah PON XXIII tahun 2032, dimana provinsi Lampung bersama provinsi Banten mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah bersama.

Proses yang selama ini dijalin sudah sampai pada sosialisasi dua daerah ini di PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut beberapa waktu lalu.

Dan kemungkinan dalam Rakernas KONI yang akan dilakukan pada Mei 2025, salah satu agendanya adalah bidding tuan rumah PON XXIII – 2032.

“Mei 2025 ada Rakernas KONI Pusat, dan ini agendanya salah satunya bidding tuan rumah PON XXIII-2032, dan agenda lainnya tentunya. Dan semoga terkait komposisi dan kepastian klasemen resmi PON XXI-2024 juga ada, agar tidak menjadi polemic berkepanjangan,” katanya.

Inilah yang terjadi pasca PON XXI-2024, ada tiga daerah yang melakukan klaim sebagai peringkat 10 besar, dengan alasan dan fakta masing-masing.

Bahkan Lampung yang paling dulu melakukan pawai kendaraan hias dan atlet keliling kota Bandarlampung atas pencapaian 10 besar PON XXI tersebut. Meskipun PON XX – 2021 di Papua juga berada diurutan 10 besar. (don)